Inklusi adalah praktek yang mendidik semua siswa, termasuk yang
mengalami hambatan yang parah ataupun majemuk, di sekolah-sekolah reguler yang
biasanya dimasuki anak-anak non berkebutuhan khusus (Ormrod, 2008). Pendidikan
inklusi merupakan praktek yang bertujuan untuk pemenuhan hak azasi manusia atas
pendidikan, tanpa adanya diskriminasi, dengan memberi kesempatan pendidikanyang
berkualitas kepada semua anak tanpa perkecualian, sehingga semua anak memiliki
kesempatan yang sama untuk secara aktif mengembangkan potensi pribadinya dalam
lingkungan yang sama (Cartwright, 1985 dalam Astuti, Sonhadji, Bafadal, dan
Soetopo, 2011). Pendidikan inklusi juga bertujuan untuk membantu mempercepat
program wajib belajar pendidikan dasar serta membantu meningkatkan mutu
pendidikan dasar dan menengah dengan menekan angka tinggal kelas dan putus
sekolah pada seluruh warga negara (Pedoman Umum Penyelenggaraan
Pendidikan Inklusi, 2007).